Correct Article 40
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) diarahkan untuk permukiman dan fasilitasnya dan/atau penyangga fungsi Zona N1.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Your Correction
