Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) diarahkan untuk permukiman dan fasilitasnya dan/atau penyangga fungsi Zona N1. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B6 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun paling tinggi 50% (lima puluh persen).
Your Correction