Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) diarahkan untuk pertanian lahan basah beririgasi, teknis. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara intensifikasi pertanian lahan basah dengan teknologi tepat guna.
Your Correction