Correct Article 37
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diarahkan untuk perumahan hunian rendah, pertanian, dan untuk mempertahankan fungsi kawasan resapan air.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara pembangunan dengan intensitas lahan terbangun rendah dengan menerapkan rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dengan aturan daerah.
Your Correction
