Correct Article 36
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diarahkan untuk perumahan hunian sedang, perdagangan dan jasa, industri padat tenaga kerja, dan diupayakan berfungsi sebagai kawasan resapan air.
(2) Pemanfaatan ruang pada Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan cara pengendalian pembangunan perumahan baru dan pengendalian kawasan terbangun dengan menerapkan rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dengan aturan daerah.
Your Correction
