Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diarahkan untuk perumahan hunian padat, perdagangan dan jasa, serta industri ringan nonpolutan dan berorientasi pasar, dan difungsikan sebagai pusat pengembangan kegiatan ekonomi unggulan. (2) Pemanfaatan ruang pada Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penerapan rekayasa teknis dan koefisien zona terbangun yang besarannya diatur lebih lanjut dalam aturan daerah. (3) Pemanfaatan ruang pada Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di pantai utara Jakarta dapat dilakukan melalui rehabilitasi dan/atau revitalisasi kawasan.
Your Correction