Correct Article 34
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Zona PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf a merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1 pantai.
(2) Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf b merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona N1
pantai yang mempunyai potensi untuk reklamasi.
(3) Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf c merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 1 pantai.
(4) Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B 2 pantai.
(5) Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf e merupakan zona perairan pantai yang berhadapan dengan Zona B6 dan/atau B7.
Your Correction
