Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan kegiatan yang: a. mengubah bentang alam dan tipe ekosistem; dan/atau b. mengganggu kelestarian flora, fauna, dan keanekaragaman hayati. (2) Di kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilarang menyelenggarakan: a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli; dan/atau c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. (3) Di kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan yang: a. dapat merusak atau mengganggu koleksi tumbuhan dan satwa baik yang bersifat alami maupun buatan, yang asli dan bukan asli; dan/atau b. mengganggu arsitektur bentang alam untuk keperluan pariwisata, pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan pendidikan. (4) Di kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilarang menyelenggarakan: a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam. (5) Di kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilarang menyelenggarakan: a. kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional; b. pemanfaatan ruang dan kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan; c. pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan/atau d. pemanfaatan ruang yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
Your Correction