Correct Article 31
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Di kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan kegiatan yang:
a. mengubah bentang alam dan tipe ekosistem; dan/atau
b. mengganggu kelestarian flora, fauna, dan keanekaragaman hayati.
(2) Di kawasan taman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi,
menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli;
dan/atau
c. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.
(3) Di kawasan taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan yang:
a. dapat merusak atau mengganggu koleksi tumbuhan dan satwa baik yang bersifat alami maupun buatan, yang asli dan bukan asli; dan/atau
b. mengganggu arsitektur bentang alam untuk keperluan pariwisata, pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan pendidikan.
(4) Di kawasan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dilarang menyelenggarakan:
a. pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
b. kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam.
(5) Di kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dilarang menyelenggarakan:
a. kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional;
b. pemanfaatan ruang dan kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan;
c. pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan/atau
d. pemanfaatan ruang yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
Your Correction
