Correct Article 28
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang di kawasan lindung dibatasi pada kegiatan yang menjamin tidak terganggunya fungsi lindung.
(2) Jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
