Correct Article 24
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf j diarahkan untuk:
a. mendukung pengembangan sistem jaringan telekomunikasi nasional;
b. meningkatkan penyediaan informasi yang handal dan cepat di seluruh Kawasan Jabodetabekpunjur dalam rangka perwujudan struktur ruang Kawasan Jabodetabekpunjur;
c. meningkatkan penyediaan dan akses informasi dari dan ke seluruh pelosok Kawasan Jabodetabekpunjur; dan
d. meningkatkan penyediaan dan akses informasi dari dan ke Kawasan Jabodetabekpunjur.
(2) Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi harus memperhatikan kapasitas yang telah terpasang dan kebutuhan jangka panjang.
(3) Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi dilakukan berdasarkan kriteria teknis sebagai berikut:
a. meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan keselamatan masyarakat serta keselamatan penerbangan;
b. mendukung perwujudan struktur ruang kawasan; dan
c. kriteria teknis lainnya sebagaimana diatur dalam perah perundang-undangan.
(4) Pengembangan sistem jaringan telekomunikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(5) Ketentuan lainnya berkaitan dengan pengembangan sistem jaringan telekomunikasi diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
