Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf i diarahkan untuk: a. meningkatkan pelayanan jaringan tenaga listrik dalam pengembangan Kawasan Jabodetabekpunjur; b. mendukung pengembangan jaringan transmisi tenaga listrik terinterkoneksi; dan c. meningkatkan pelayanan jaringan tenaga listrik terisolasi di Kepulauan Seribu. (2) Pengembangan sistem jaringan tenaga listrik harus memperhatikan kapasitas yang telah terpasang dan kebutuhan jangka panjang. (3) Pengembangan sistem jaringan tenaga listrik dilakukan berdasarkan kriteria teknis sebagai berikut: a. meminimalkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; b. mendukung perwujudan struktur ruang kawasan; dan c. kriteria teknis lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pengembangan sistem jaringan tenaga listrik dapat dilakukan melalui kerja sama antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. (5) Ketentuan lainnya berkaitan dengan pengembangan sistem jaringan tenaga listrik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction