Correct Article 21
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Sistem drainase dan pengendalian banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf g diarahkan untuk mengurangi bahaya banjir dan genangan air bagi kawasan permukiman, industri, perdagangan, perkantoran, dan persawahan, serta jalan.
(2) Strategi drainase dan pengendalian banjir dilaksanakan dengan pengelolaan sungai terpadu dengan sistem drainase wilayah, pengendalian debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai, peningkatan fungsi situ-situ dan waduk sebagai daerah penampungan air dengan sistem polder, pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budi daya yang dilaksanakan dengan ketat di kawasan hulu hingga sepanjang daerah aliran sungai, pembuatan sudetan sungai, dan pengendalian pembangunan di sempadan sungai.
(3) Arahan drainase dan pengendalian banjir di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan melalui upaya:
a. rehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan kawasan tangkapan air;
b. penataan kawasan sempadan sungai dan anak-anak sungainya;
c. normalisasi sungai-sungai dan anak-anak sungainya;
d. pengembangan waduk-waduk pengendali banjir dan
pelestarian situ-situ serta daerah retensi air;
e. pembangunan prasarana dan pengendali banjir; dan
f. pembangunan prasarana drainase.
(4) Penetapan sungai-sungai prioritas untuk penataan dan normalisasi sungai dan anak-anak sungainya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Arahan pengendalian banjir digambarkan pada Peta Arahan Sistem Air Baku dan pengendalian Banjir dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
