Correct Article 17
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Penataan dan pengembangan sistem transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c diarahkan untuk mendukung kelancaran keluar masuk arus barang dan penumpang dari dan ke luar kawasan tersebut.
(2) Untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keberlanjutan pengoperasian bandar udara, penataan ruang di sekitar dan di kawasan bandar udara harus memperhatikan kegiatan kebandarudaraan sesuai dengan rencana induk bandar udara dan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan serta Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Your Correction
