Correct Article 11
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(4) terdiri atas rencana distribusi ruang untuk kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(2) Ruang untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam Zona Non-Budi Daya sebagai berikut:
a. Zona Non-Budi Daya 1 yang selanjutnya disebut Zona N1;
dan
b. Zona Non-Budi Daya 2 yang selanjutnya disebut Zona N2.
(3) Ruang untuk kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan dalam Zona Budi Daya dan Zona Penyangga.
(4) Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikelompokkan sebagai berikut:
a. Zona Budi Daya 1 yang selanjutnya disebut Zona B1;
b. Zona Budi Daya 2 yang selanjutnya disebut Zona B2;
c. Zona Budi Daya 3 yang selanjutnya disebut Zona B3;
d. Zona Budi Daya 4 yang selanjutnya disebut Zona B4;
e. Zona Budi Daya 5 yang selanjutnya disebut Zona B5;
f. Zona Budi Daya 6 yang selanjutnya disebut Zona B6; dan
g. Zona Budi Daya 7 yang selanjutnya disebut Zona B7.
(5) Zona Penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikelompokkan sebagai berikut:
a. Zona Penyangga 1 yang selanjutnya disebut Zona PI;
b. Zona Penyangga 2 yang selanjutnya disebut Zona P2;
c. Zona Penyangga 3 yang selanjutnya disebut Zona P3;
d. Zona Penyangga 4 yang selanjutnya disebut Zona P4; dan
e. Zona Penyangga 5 yang selanjutnya disebut Zona P5.
Your Correction
