Correct Article 10
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) terdiri atas sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana.
(2) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hierarki pusat permukiman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(3) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem transportasi darat;
b. sistem transportasi laut;
c. sistem transportasi udara;
d. sistem penyediaan air baku;
e. sistem pengelolaan air limbah;
f. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
g. sistem drainase dan pengendalian banjir;
h. sistem pengelolaan persampahan;
i. sistem jaringan tenaga listrik; dan
j. sistem jaringan telekomunikasi.
(4) Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direncanakan secara terpadu antardaerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta memperhatikan fungsi dan arah pengembangan pusat-pusat permukiman.
Your Correction
