Correct Article 2
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Tujuan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah untuk:
a. mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan dengan memperhatikan keseimbangan kesejahteraan dan ketahanan;
b. mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, untuk menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir; dan
c. mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pembangunan yang berkelanjutan.
(2) Sasaran penyelenggaraan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah:
a. terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah melalui:
1) sinkronisasi pemanfaatan kawasan lindung dan budi daya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penduduk;
2) sinkronisasi pengembangan prasarana dan sarana wilayah secara terpadu; dan 3) kesepakatan antardaerah untuk mengembangkan sektor prioritas dan kawasan prioritas menurut tingkat kepentingan bersama;
b. terwujudnya peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna dengan ketentuan:
1) tingkat erosi tidak mengganggu;
2) tingkat peresapan air hujan dan tingkat pengaliran air permukaan menjamin tercegahnya bencana banjir dan ketersediaan air sepanjang tahun bagi kepentingan umum;
3) kualitas air menjamin kesehatan lingkungan;
4) situ berfungsi sebagai daerah tangkapan air, sumber air baku, dan sistem irigasi;
5) pelestarian flora dan fauna menjamin pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; dan 6) tingkat perubahan suhu dan kualitas udara tetap menjamin kenyamanan kehidupan lingkungan;
c. tercapainya optimalisasi fungsi budi daya dengan ketentuan:
1) kegiatan budi daya tidak melampaui daya dukung dan ketersediaan sumber daya alam dan energi;
2) kegiatan usaha pertanian berskala besar dan kecil menerapkan teknologi pertanian yang memperhatikan konservasi air dan tanah;
3) daya tampung bagi penduduk selaras dengan kemampuan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan yang bersih dan sehat serta dapat mewujudkan jasa pelayanan yang optimal;
4) pengembangan kegiatan industri pengembangan kegiatan ekonomi lainnya;
5) kegiatan pariwisata tetap menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat, serasi dengan lingkungan, serta membuka kesempatan kerja dan berusaha yang optimal bagi penduduk setempat dalam kegiatan pariwisata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk; dan 6) tingkat gangguan pencemaran lingkungan yang serendah-rendahnya dari kegiatan transportasi, industri, dan permukiman melalui penerapan baku mutu lingkungan hidup;
d. tercapainya keseimbangan antara fungsi lindung dan fungsi budi daya.
Your Correction
