Correct Article 72
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri;
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi
Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang; dan
d. Keputusan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
