Correct Article 68
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas administrasi wilayah provinsi dan/atau wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG, Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
