Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penataan ruang kawasan yang berbatasan dengan Kawasan Jabodetabekpunjur dilaksanakan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Your Correction