Correct Article 61
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Kegiatan pelaporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan:
a. laporan pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilaksanakan melalui pelaporan secara periodik dan berjenjang dimulai dari kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur sampai dengan Menteri;
b. laporan tersebut dilengkapi dengan materi laporan yaitu:
1) perkembangan pembangunan fisik;
2) perkembangan pemberian, pengakuan, pembatalan, pencabutan, perpindahan, peralihan, peningkatan perpanjangan, penggabungan, dan pemisahan serta perubahan hak atas tanah lainnya;
3) perkembangan perubahan fungsi dan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan;
4) masalah-masalah yang perlu segera diatasi; dan 5) masalah-masalah yang akan muncul dan perlu diantisipasi.
c. laporan merupakan informasi secara obyektif yang sesuai maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan
d. laporan dapat berupa masukan dari masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
