Correct Article 60
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Kegiatan pemantauan terhadap pemanfaatan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dengan ketentuan:
a. pemantauan dilakukan baik terhadap kegiatan di kawasan lindung maupun di kawasan budi daya dengan memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b. pemantauan terhadap kegiatan budi daya yang ada di kawasan lindung dan kawasan pertanian lahan basah dilakukan dengan memperhatikan tingkat ketergantungan, terhadap fungsi yang sudah ditetapkan;
c. pemantauan dilakukan oleh kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, dan Menteri; dan
d. pemantauan merupakan usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Your Correction
