Correct Article 55
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang telah ditetapkan.
(2) Izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
