Correct Article 54
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona pemanfaatan ruang.
Your Correction
