Correct Article 52
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diselenggarakan pula dalam rangka penyelesaian administrasi pertanahan.
(2) Penyelesaian administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila pemohon atau pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
(3) Syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan proses dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Your Correction
