Correct Article 50
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota memasyarakatkan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dan rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Your Correction
