Correct Article 13
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Pengembangan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diarahkan pada terbentuknya fungsi dan hierarki pusat permukiman sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Pengembangan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya untuk mendorong pengembangan Pusat Kegiatan Nasional Kawasan Perkotaan Jakarta, dengan kota inti adalah Jakarta dan kota satelit adalah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan kota lainnya.
(3) Dalam arahan struktur ruang dikembangkan Jalan Lingkar Luar
Jakarta Kedua (Jakarta Outer Ring Road 2) dan jalan radialnya sebagai pembentuk struktur ruang Jabodetabekpunjur dan untuk memberikan pelayanan pengembangan sub pusat perkotaan antara lain Serpong/Kota Mandiri Bumi Serpong Damai, Cinere, Cimanggis, Cileungsi, Setu, dan Tambun/Cikarang.
(4) Arahan pengembangan sistem pusat permukiman digambarkan dalam Peta Struktur dan Pola Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur dengan skala peta 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
