Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan arahan pengembangan sistem pusat permukiman dan arahan pengembangan sistem jaringan prasarana. Bagian Pertama Arahan pengembangan Sistem Pusat Permukiman
Your Correction