Correct Article 9
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
(1) Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur berisi:
a. rencana struktur ruang; dan
b. rencana pola ruang.
(2) Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur merupakan alat untuk keterpaduan dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di Kawasan Jabodetabekpunjur.
(3) Rencana struktur ruang merupakan rencana pengembangan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(4) Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi peruntukan ruang di Kawasan Jabodetabekpunjur yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Your Correction
