Correct Article 1
PERPRES Nomor 54 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang PENATAAN RUANG KAWASAN JAKARTA, BOGOR, DEPOK, TANGERANG, BEKASI, PUNCAK, CIANJUR
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
3. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
4. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
5. Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,
Cianjur, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Jabodetabekpunjur, adalah kawasan strategis nasional yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, dan sebagian wilayah Provinsi Banten.
6. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
7. Kawasan hutan lindung adalah wilayah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
8. Kawasan resapan air adalah wilayah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
9. Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
10. Sempadan pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan fungsi pantai.
11. Kawasan sekitar mata air adalah wilayah di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
12. Situ adalah suatu wadah genangan air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan yang airnya berasal dari tanah atau air permukaan sebagai siklus hidrologis yang merupakan salah satu bentuk kawasan lindung.
13. Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai cirri-ciri yang khusus secara fisik, kimiawi, dan biologi.
14. Kawasan pantai hutan bakau adalah wilayah pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai dan lautan.
15. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berupa taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
16. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
17. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan
terhadap habitatnya.
18. Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
19. Taman hutan raya adalah kawasan alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
20. Taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
21. Kawasan cagar budaya adalah kawasan yang merupakan lokasi bangunan hasil budaya manusia yang bernilai tinggi maupun bentukan geologi alami yang khas yang dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
22. Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
23. Kawasan pertanian lahan basah adalah kawasan budi daya pertanian yang memiliki sistem pengairan tetap yang memberikan air secara terus-menerus sepanjang tahun, musiman, atau bergilir dengan tanaman utama padi.
24. Kawasan rawan bencana alam geologi adalah kawasan yang potensial mengalami bencana alam geologi.
25. Zona adalah kawasan dengan peruntukan khusus yang memiliki batasan ukuran atau standar tertentu.
26. Zona Budi Daya, selanjutnya disebut Zona B, adalah zona yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan budi daya.
27. Zona Non-Budi Daya, selanjutnya disebut Zona N, adalah zona yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona pada kawasan lindung.
28. Zona Penyangga, selanjutnya disebut Zona P, adalah zona pada kawasan budi daya di perairan laut yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk melindungi kawasan budi daya dan/atau kawasan lindung yang berada di daratan dari kerawanan terhadap abrasi Pantai dan instrusi air laut.
29. Prasarana dan sarana wilayah adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan wilayah dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
30. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
31. Reklamasi adalah kegiatan penimbunan dan pengeringan wilayah perairan.
32. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud
dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 33.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
34. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
35. Kepala daerah adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Tangerang, Bupati Bekasi, Bupati Cianjur, Walikota Bogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan Walikota Depok.
36. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, dan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
37. Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Tangerang, Bupati Cianjur, Bupati Bekasi, Walikota Bogor, Walikota Tangerang, Walikota Bekasi, dan Walikota Depok.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
39. Peran masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam menyelenggarakan penataan ruang.
40. Koefisien dasar bangunan, selanjutnya disebut KDB, adalah perbandingan antara luas dasar bangunan dan luas persil.
41. Koefisien lantai bangunan, selanjutnya disebut KLB, adalah perbandinganan tara luas lantai bangunan dan luas persil.
42. Koefisien zona terbangun adalah angka perbandingan antara luas total tapak bangunan dan luas zona.
43. Indeks konservasi alami adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologis ideal untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kemiringan, ketinggian, dan guna lahan.
44. Indeks konservasi aktual adalah parameter yang menunjukkan kondisi hidrologis yang ada untuk konservasi yang dihitung berdasarkan variabel curah hujan, jenis batuan, kemiringan, ketinggian, dan guna lahan.
45. Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46. Administrasi pertanahan adalah pemberian hak, perpanjangan hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan hak, pemisahan hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin lokasi, izin perubahan penggunaan tanah, serta izin penunjukan dan penggunaan tanah.
Your Correction
