Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 54 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 ...
Your Correction