Correct Article 22
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, kepala sekretariat harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal sekretariat Dewan SDA Nasional maupun dengan satuan organisasi lain di luar sekretariat Dewan SDA Nasional.
Your Correction
