Correct Article 19
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Dewan SDA Nasional dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi dapat dibantu oleh tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
(2) Tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh ketua Dewan SDA Nasional.
Your Correction
