Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja Dewan SDA Nasional; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional; dan c. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (2) Ketua Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh wakil ketua Dewan SDA Nasional. (3) Ketua harian Dewan SDA Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari ketua Dewan SDA Nasional. (4) Sekretaris Dewan SDA Nasional mempunyai tugas memberi arahan kepada kepala sekretariat Dewan SDA Nasional untuk memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional.
Your Correction