Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Kepala bagian dan pegawai di lingkungan sekretariat Dewan SDA Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul kepala sekretariat.
Your Correction