Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala sekretariat merupakan jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
Your Correction