Correct Article 13
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diusulkan oleh kelompok organisasi atau asosiasi yang diwakilinya sesuai dengan tata cara pemilihan secara demokratis.
(2) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh sekretariat Dewan SDA Nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan keanggotaan Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua Dewan SDA Nasional.
Your Correction
