Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. anggota Dewan SDA Nasional yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah, serta Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah; dan b. sekretariat Dewan SDA Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diangkat anggota Dewan SDA Nasional dan dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional yang baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction