Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional.
Your Correction