Correct Article 9
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan materi penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional;
b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, dan sarana dan prasarana sekretariat Dewan SDA Nasional;
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan sekretariat Dewan SDA Nasional; dan
f. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
Your Correction
