Correct Article 8
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Untuk membantu penyelenggaraan tugas Dewan SDA Nasional dibentuk sekretariat Dewan SDA Nasional, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua harian Dewan SDA Nasional melalui sekretaris Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala sekretariat.
Your Correction
