Correct Article 7
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
b. wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. ketua harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri;
d. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah Pusat terdiri atas:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
10. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;
12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan;
13. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
14. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan bencana; dan
15. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi,
e. anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas:
1. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian barat;
2. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian tengah; dan
3. 2 (dua) orang Gubernur yang mewakili wilayah INDONESIA bagian timur,
f. anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak
air; dan
g. sekretaris Dewan SDA Nasional secara ex officio dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
