Correct Article 6
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. ketua harian;
d. anggota; dan
e. sekretaris.
(2) Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota.
(3) Anggota Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan perwakilan Pemerintah Daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.
(4) Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 (enam) Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 (dua) tahun yang dipilih oleh ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
