Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dewan SDA Nasional berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Your Correction