Correct Article 3
PERPRES Nomor 53 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
Current Text
(1) Untuk melaksanakan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Pelaksanaan koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
