Correct Article 11
PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
