Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali. (2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada PRESIDEN setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas publik.
Your Correction