Correct Article 8
PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025
Current Text
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada PRESIDEN setiap 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagai wujud
akuntabilitas publik.
Your Correction
