Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat. (2) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction