Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM. (2) Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction