Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 - 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada PRESIDEN; dan c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM dibantu oleh sekretariat. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction