Correct Article 5
PERPRES Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER
Current Text
Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
