Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kataloger bagi: (1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan (2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction